Jika ada Rumah Second yang dijual, perhatikan beberapa tips membeli rumah tersebut sebagai berikut :
Sebisa mungkin membeli rumah dari pemiliknya sendiri
Cara membeli rumah second adalah langsung dari pemiliknya, karena anda
dapat memperoleh informasi secara detail tentang
rumah yang hendak di
beli.Namun seringnya kendala pada pemilik yang tidak berada pada tempatnya dan hanya dipasrahkan pada perantara atau broker. Maka pertama dan tidak ada salahnya untuk cek lokasi terlebih dahulu. Biasanya rumah yang di jual misalnya
rumah di semarang, perlu melihat apakah di area banjir atau tidak, maka perlu cek terlebih dahulu. Baru kemudian minta penjaga atau yang dipercaya menjualkan untuk minta negosiasi langsung.
Pilih broker(perantara) terpercaya.
Jika terpaksa lewat broker harus memastikan broker yang bisa dipercaya, dengan menemui terlebih dahulu. Tanya tentang hubungan Broker dengan pemilik Gedung .Dan sebagainmya, informasi akan berkembang saat bertemu dengan broker.
Secara sederhana rumah baru kurang dari 10 tahun, sedang 10-20 tahun
dan lebih dari 20 tahun adalah rumah tua. Yang jelas semakin tua usia
bangunan maka performa-nya semakin menurun dan bearti anda bersiap
menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
Periksa detail kondisi fisik rumah, bila perlu anda membawa kontraktor
untuk menilai kondisi rumah. Beberapa hal yang harus di perhatikan.
-
Periksa dinding, barang kali ada flek-flek bekas rembesan air tanah
-
Periksa kualitas lantai, apakah sudah mengalami penurunan atau retak.
-
Periksa jendela, pintu dan plafon barangkali ada bekas rayap.
-
Pastikan kondisi atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada yang bocor atau keropos
-
Cek jaringan listri masih baik atau sudah awut-awutan
-
Cek kualitas air di rumah
-
Rasakan kondisi ruangan, apakah lembab segar,lembab atau malah gerah
Dapatkan informasi sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda
tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena rawan
keamanan, jauh dari sarana pendidikan bahkan sering kebanjiran.
Periksa keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat ijin mendirikan
bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB). Apabila teryata nama
yang tertera disitu tidak sama dengan penjual, tanyakan status
hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah
akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus
harta waris, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting
sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan
di kemudian hari.
Related Posts : TIPS BISNIS PROPERTY
No comments:
Post a Comment